Rencana Umum Pengadaan Barang Jasa

Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan kewajiban yang harus disampaikan dan diumumkan kepada publik untuk setiap pengadaan yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana yang diamanatkan oleh Perpres 54 Tahun 2010 beserta dengan perubahannya. 

RUP Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah dapat diakses melalui aplikasi Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dengan link di bawah ini: