Elektronik Warung Gotong Royong

ELEKTRONIK WARUNG GOTONG ROYONG

Elektronik Warung Gotong Royong, yang selanjutnya disebut e-Warong, adalah agen bank, pedagang dan/atau pihak lain yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai tempat pembelian Bahan Pangan oleh KPM, yaitu usaha mikro, kecil, dan koperasi, pasar tradisional, warung, toko kelontong, e-Warong KUBE, Warung Desa, Rumah Pangan Kita (RPK), Agen Laku Pandai,Agen Layanan Keuangan Digital (LKD) yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya. WhatsApp Image 2020-08-10 at 12.34.39 (1).jpeg A. PENYIAPAN E-WARONG

Bank Penyalur bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan di daerah mengidentifikasi agen bank atau pedagang untuk dapat menjadi e-Warong dengan memperhatikan jumlah dan sebaran KPM di desa/kelurahan. Penetapan e-Warong sepenuhnya merupakan wewenang Bank Penyalur dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria berikut:

  1. Memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas di wilayah operasionalnya yang dibuktikan dengan lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur.
  2. Memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha yang sedang berjalan dengan lokasi usaha tetap dan/atau kegiatan tetap lainnya.
  3. Menjual bahan pangan sesuai harga pasar.
  4. Memiliki pemasok yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Dapat diandalkan untuk menyediakan produk bahan pangan yang secara konsisten berkualitas dengan harga yang kompetitif kepada e-Warong. b. Dapat memastikan ketersediaan bahan pangan secara berkelanjutan kepada e-Warong. c. E-Warong dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memastikan harga, kualitas dan jumlah pasokan bahan pangan terjamin serta memenuhi prinsip program.
  5. Dapat melayani KPM dan non-KPM dengan menggunakan infrastruktur perbankan.
  6. Memiliki komitmen yang tinggi dalam menyediakan layanan khusus bagi KPM lanjut usia dan KPM penyandang disabilitas.
  7. Setiap perorangan atau badan hukum diperbolehkan menjadi e-Warong yang melayani program Sembako, kecuali Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usahanya, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai HIMBARA dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.
  8. E-Warong tidak harus menyediakan seluruh jenis bahan pangan yang ditentukan untuk program Sembako, namun minimal harus menyediakan jenis bahan pangan yang termasuk sumber karbohidrat, sumber protein hewani, dan satu jenis bahan pangan lainnya (yang termasuk sumber protein nabati atau sumber vitamin dan mineral). WhatsApp Image 2020-08-10 at 12.18.24.jpeg B. Mekanisme transaksi di e-warong Transaksi dapat dilakukan pada waktu yang dijadwalkan setiap 2-3 bulan sekali, namun tidak dapat melebihi waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak jadwal penyaluran dana ke rekening KPM, untuk menghindari terjadinya kegagalan dalam penarikan manfaat. Mekanisme pemanfaatan dana bantuan program Sembako di wilayah khusus dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu: online dan offline.
    • Mekanisme online: Pemanfaatan dana bantuan program Sembako dilakukan seperti mekanisme reguler dengan menggunakan KKS dan mesin EDC online pada waktu yang dijadwalkan setiap 2-3 bulan sekali di e-warong.
    • Mekanisme offline: Pemanfaatan dana bantuan program Sembako dilakukan dengan menggunakan KKS dilengkapi dengan dokumen identitas asli pada waktu yang dijadwalkan setiap 2-3 bulan sekali di e-warong.

C. Yang dilarang dalam pengelolaan E Warong

  1. E-Warong tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan.
  2. ASN, Tenaga Pelaksana Bansos Pangan, baik perorangan maupun berkelompok membentuk badan usaha, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong.
  3. E-Warong yang melanggar atau tidak mematuhi ketentuan akan dicabut izin penyaluran untuk melayani program Sembako oleh Bank Penyalur. WhatsApp Image 2020-08-10 at 12.18.25 (2).jpeg D. Tugas dan Kewajiban Bank Penyalur Menetapkan agen bank, pedagang dan/atau pihak lain untuk menjadi e-Warong yang melayani program Sembako dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota memastikan kecukupan jumlah dan sebaran e-Warong untuk menghindari antrean dan permainan harga bahan pangan di atas harga wajar. b. Memberikan layanan perbankan kepada e-Warong, termasuk di antaranya: pembukaan rekening tabungan, pendaftaran menjadi agen Laku Pandai atau LKD, dan layanan usaha lainnya. c. Melakukan upaya edukasi dan sosialisasi, pemasaran/branding, perbaikan fasilitas e-Warong dan lainnya untuk melayani KPM. d. Menerbitkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Bank Penyalur dan e-Warong. Dokumen PKS tersebut berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak, kesepakatan pelaksanaan prinsip program, aturan dan sanksi dalam pelaksanaan program Sembako dengan mengacu kepada aturan yang berlaku. e. Mencetak dan memasang penanda e-Warong di e-Warong. Penanda e-Warong minimal berukuran 50 cm x 50 cm. Berikut penanda e-Warong yang digunakan

E. Hal-hal yang perlu dipersiapkan Bank Penyalur dalam menetapkan agen bank, pedagang dan/atau pihak lain untuk menjadi e-Warong:

  1. Bank Penyalur dan Tim Koordinasi Bansos Pangan Kabupaten/Kota memastikan kecukupan jumlah dan sebaran e-Warong untuk menghindari antrean dan permainan harga bahan pangan di atas harga wajar.
  2. Memberikan layanan perbankan kepada e-Warong, termasuk di antaranya: pembukaan rekening tabungan, pendaftaran menjadi agen Laku Pandai atau LKD, dan layanan usaha lainnya.
  3. Melakukan upaya edukasi dan sosialisasi, pemasaran/branding, perbaikan fasilitas e-Warong dan lainnya untuk melayani KPM.
  4. Mencetak dan memasang penanda e-Warong di e-Warong. Penanda e-Warong minimal berukuran 50 cm x 50 cm. Berikut penanda e-Warong yang digunakan:
  5. Memastikan kelancaran pelaksanaan pembelian bahan pangan dengan menggunakan KKS, termasuk:
    • Memastikan ketersediaan jumlah mesin pembaca KKS pada setiap e-Warong (kecuali untuk e-Warong di wilayah khusus). Mesin pembaca KKS dapat berupa mesin EDC yang digunakan oleh e-Warong untuk memproses transaksi pembelian bahan pangan oleh KPM.
    • Memastikan adanya mekanisme khusus untuk wilayah yang memiliki keterbatasan aksesibilitas dan infrastruktur nontunai.
    • Melakukan edukasi penggunaan mesin pembaca KKS kepada e-Warong dan memastikan e-Warong siap melayani KPM.
    • Menyediakan dukungan teknis dan pemantauan berkala terhadap kelancaran operasional alat transaksi.
    • Menyediakan petugas bank (Assistant Branchless Banking/ABB, Contact Person) yang dapat dihubungi oleh e-Warong guna kelancaran dan kemudahan pelaksanaan pembelian bahan pangan. F. Sebaran E Warong di Kalimantan Tengah
    • KOTAWARINGIN TIMUR 104
    • KOTAWARINGIN BARAT 77
    • LAMANDAU 29
    • SUKAMARA 14
    • BARITO TIMUR 35
    • BARITO UTARA 59
    • BARITO SELATAN 46
    • MURUNG RAYA 21
    • GUNUNG MAS 18
    • KATINGAN 26
    • PULANG PISAU 30
    • KAPUAS 74
    • SARUYAN 23
    • PALANGKA RAYA 27
Gambar Berkaitan