Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Sedangkan yang dimaksud dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan  Sosial (PSKS) adalah semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk  menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat usaha kesejahteraan  sosial. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial dapat berasal atau  bersifat manusiawi, sosial dan alam. Menurut Kementrian Sosial RI saat  ini tercatat ada 6 jenis PSKS, yaitu :


Pekerja Sosial Profesional 


adalah seseorang yang bekerja,  baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan  profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang  diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman praktek  pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan  masalah sosial.

 

Kriteria :

  1. Usia 18 – 59 tahun
  2. Telah mengikuti berbagai bimbingan dan pelatihan bidang kesejahteraan sosial dan mendapatkan sertifikasi
  3. Adanya minat untuk mengabdi dan bekerja di bidang kesejahteraan  sosial atas dasar sukarela, rasa terpanggil dan kesadaran sosial.
  4. bekerja di lembaga swasta
  5. Bukan sebagai pegawai negeri di kementerian sosial ataupun instansi sosial provinsi, kabupaten/kotamadya


Pekerja Sosial Masyarakat


adalah warga masyarakat yang atas dasar  rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa  kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela  mengabdi di bidang kesejahteraan sosial. (Kepmensos RI No. 28/HUK/1987)

 

Kriteria :

a. Usianya antara 18 – 59 tahun.

b.  Telah mengikuti berbagai bimbingan dan pelatihan bidang kesejahteraan sosial.

c. Adanya minat untuk mengabdi dan bekerja dibidang kesejahteraan  sosial atas dasar sukarela, rasa terpanggil dan kesadaran sosial.

d. Sebagai tokoh atau ditokohkan masyarakat.

e. Pendidikan minimal SLTP.

 

 Taruna Siaga Bencana (Tagana)


adalah orang/relawan yang  berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam  penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.

 

Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana :

  1. Generasi muda berusia 18 – 40 tahun
  2. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana
  3. Bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana
  4. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  5. Setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945

 

Organisasi Sosial 


adalahsuatu lembaga/yayasan/perkumpulan  sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun  yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi  masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial

 

Kriteria :

  1. Mempunyai nama, struktur, dan alamat organisasi yang jelas
  2. Mempunyai pengurus dan program kerja
  3. Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum
  4. Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial

 

Karang Taruna 


adalah organisasi sosial kepemudaan, wadah  penngembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa  tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya  generasi musa di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat,  yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organsisasi  berdiri sendiri.

 

Kriteria :

a. Organisasi sosial kepemudaan dan berkedudukan di desa/keluarahan.

b. Mempunyai nama, alamat, struktur organisasi dan susunan pengurus yang jelas.

c. Otonom dan bukan vertikal.

d. Keanggotaannya bersifat pasif (steelsel pasif).

e. Usia anggotanya berkisar antara 13-45 tahun.

 

 

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga


adalah  suatu lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling,  konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi,  dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk  sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan  masalahnya secara lebih intensif.


Dunia Usaha a


dalah organisasi yang bergerak di bidang  produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta atau wirausahawan  beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan  usaha-usaha kesejahteraan sosial sebagai wujud rasa tanggung jawab  sosial.

 

Kriteria :

  1. Bergerak di bidang produksi barang/jasa
  2. Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum
  3. Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial