Kategori PSKS

PSKS

Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial

Sedangkan yang dimaksud dengan Potensi dan Sumber Kesejahteraan  Sosial (PSKS) adalah semua hal yang berharga yang dapat digunakan untuk  menjaga, menciptakan, mendukung atau memperkuat usaha kesejahteraan  sosial. Potensi dan sumber kesejahteraan sosial dapat berasal atau  bersifat manusiawi, sosial dan alam. Menurut Kementrian Sosial RI saat  ini tercatat ada 6 jenis PSKS, yaitu :

Jenis PSKS
Pekerja Sosial Profesional

adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

Kriteria :

  1. Usia 18 – 59 tahun
  2. Telah mengikuti berbagai bimbingan dan pelatihan bidang kesejahteraan sosial dan mendapatkan sertifikasi
  3. Adanya minat untuk mengabdi dan bekerja di bidang kesejahteraan sosial atas dasar sukarela, rasa terpanggil dan kesadaran sosial.
  4. Bekerja di lembaga swasta
  5. Bukan sebagai pegawai negeri di kementerian sosial ataupun instansi sosial provinsi, kabupaten/kotamadya
Jenis PSKS
Pekerja Sosial Masyarakat

adalah warga masyarakat yang atas dasar rasa kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.

Kriteria :

  1. Usianya antara 18 – 59 tahun.
  2. Telah mengikuti berbagai bimbingan dan pelatihan bidang kesejahteraan sosial.
  3. Adanya minat untuk mengabdi dan bekerja di bidang kesejahteraan sosial atas dasar sukarela, rasa terpanggil dan kesadaran sosial.
  4. Sebagai tokoh atau ditokohkan masyarakat.
  5. Pendidikan minimal SLTP.
Jenis PSKS
Taruna Siaga Bencana (Tagana)

adalah orang/relawan yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian dan aktif dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial.

Kriteria untuk dapat diangkat menjadi Tagana :

  1. Generasi muda berusia 18 – 40 tahun
  2. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan bencana
  3. Bersedia mengikuti pelatihan yang khusus terkait dengan penanggulangan bencana
  4. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  5. Setia dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Jenis PSKS
Organisasi Sosial

adalah suatu lembaga/yayasan/perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial.

Kriteria :

  1. Mempunyai nama, struktur, dan alamat organisasi yang jelas
  2. Mempunyai pengurus dan program kerja
  3. Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum
  4. Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial
Jenis PSKS
Karang Taruna

adalah organisasi sosial kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan secara organisasi berdiri sendiri.

Kriteria :

  1. Organisasi sosial kepemudaan dan berkedudukan di desa/kelurahan.
  2. Mempunyai nama, alamat, struktur organisasi dan susunan pengurus yang jelas.
  3. Otonom dan bukan vertikal.
  4. Keanggotaannya bersifat pasif (steelsel pasif).
  5. Usia anggotanya berkisar antara 13-45 tahun.
Jenis PSKS
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga

adalah suatu lembaga atau organisasi yang memberikan pelayanan konseling, konsultasi, pemberian/penyebarluasan informasi, penjangkauan, advokasi, dan pemberdayaan bagi keluarga secara profesional, termasuk merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalahnya secara lebih intensif.

Jenis PSKS
Dunia Usaha

adalah organisasi yang bergerak di bidang produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta atau wirausahawan beserta jaringannya yang peduli dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan usaha-usaha kesejahteraan sosial sebagai wujud rasa tanggung jawab sosial.

Kriteria :

  1. Bergerak di bidang produksi barang/jasa
  2. Berbadan hukum atau tidak berbadan hukum
  3. Melaksanakan/mempunyai kegiatan dalam bidang usaha kesejahteraan sosial