Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah adalah perangkat daerah dalam lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berkedudukan di Palangka Raya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Dinas Sosial bertugas melaksanakan kebijakan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Penanganan Fakir Miskin.
Dinas Sosial mempunyai fungsi sebagai berikut: