Tugas Pokok dan Fungsi

Tujuan Dinas Sosial :

1.
Berkontribusi dalam penanganan fakir miskin dengan tujuan sebagai berikut:

-
Meningkatkan kemampuan keluarga fakir miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar;

-
Meningkatkan peranan dan fungsi sosial di masyarakat
2.
Meningkatkan taraf kesejahteraan sosial PMKS melalui upaya-upaya pemberdayaan dan rehabilitasi sosial dengan tujuan sebagai berikut :

-
Meningkatkan kemandirian dan keberfungsian sosial PMKS;

-
Meningkatkan kemampuan aksesbilitas bagi PMKS;

-
Meningkatkan pelayanan, rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi PMKS;
3.
Meningkatkan partisipasi sumber-sumber pelayanan kesejahteraan sosial (PSKS), melalui peningkatkan profesionalisme pelayanan sosial serta pengembangan, perluasan dan penguatan jaringan kerja:

-
Meningkatkan partisipasi sosial dan kualitas Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial;

-
Meningkatkan upaya masyarakat dan lembaga sosial dalam penyelenggaran pelayanan Kesejahteraan Sosial.
4.
Meningkatkan pemanfaatan modal sosial dengan membangun kesadaran, kepercayaan serta penguatan nilai-nilai kesetiakawanan sosial, kegotongroyongan, kepedulian sosial dan tanggung jawab sosial :

-
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab sosial masyarakat;

-
Meningkatkan partisapasi generasi muda dalam pembangunan mental dan sosial pada masa mendatang (revolusi mental);

-
Meningkatkan kesetiakawanan sosial di masyarakat (restorasi kesetiakawanan sosial);

-
Meningkatkan pemahaman tentang nilai-nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan kepada generasi muda.


TUGAS POKOK DAN FUNGSI :

        Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah adalah salah satu perangkat daerah dalam lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berkedudukan di Ibukota Provinsi (Palangka Raya).

Dasar hukum organisasi adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2016 tentang kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tatakerja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tersebut, Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan perumusan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas Dinas Sosial  mempunyai fungsi  :

Penyiapan perumusan kebijakan teknis, di bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

Penyiapan bimbingan Teknis dan supervisi di bidang Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Rehabilitasi Sosial, Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;

Pelaksanaan urusan administrasi Dinas Sosial.