OPTIMALKAN LAYANAN SLRT BAGI WARGA PRASEJAHTERA

DINAS SOSIAL KOBAR OPTIMALKAN LAYANAN SLRT BAGI WARGA PRASEJAHTERA

Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) merupakan layanan satu pintu yang didirikan untuk membantu masyarakat khususnya prasejahtera, yang bertujuan menghubungkan dan memudahkan mereka dalam mengakses berbagai layanan perlindungan sosial, dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka.

Oleh karena itu, layanan SLRT melibatkan berbagai sektor terkait dalam pelaksanaanya, seperti Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Layanan SLRT di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dibuka sejak bulan Agustus 2019 dan telah dilaunching Bupati Kobar, Hj Nurhidayah pada tanggal 6 November 2019 lalu, berupa Sekretariat SLRT yang bertempat di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kobar.

Kepala Dinsos Kobar Akhmad Yadi mengatakan, SLRT dibentuk pada mulanya sebagai salah satu program pengembangan upaya pemerintah pusat dalam penanganan fakir miskin, dengan memberikan layanan satu pintu, untuk memudahkan akses fakir miskin dalam mendapatkan layanan perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang dikelola pemerintah sesuai dengan kebutuhan.

“SLRT merupakan sistem layanan yang mengidentifikasi kebutuhan dan keluhan fakir miskin dan orang tidak mampu serta melakukan rujukan kepada pengelola program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu di daerah,” kata Yadi saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (24/3). WhatsApp Image 2020-08-03 at 15.17.41.jpeg “Keberadaan SLRT tersebut sangat penting, sehingga Pemerintah Daerah Kobar melalui Dinsos, akan terus berusaha mengembangkan secara optimal, dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan membentuk Pusat Kesejahtera Sosial (Puskesos) di desa-desa dan kelurahan. Puskesos ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan SLRT di desa/kelurahan, juga sebagai tempat melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama, secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa/kelurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” lanjut Yadi.

“Dari 99 desa/kelurahan di Kobar, baru 27 desa/kelurahan yang sudah dibentuk Puskesos, dengan Fasilitator sebanyak 53 orang, dan Supervisor yang berkedudukan di kecamatan sebanyak 6 orang. Dari jumlah tersebut, baru 40 orang Fasilitator dan 3 Supervisor yang difasilitasi tablet/handphone Android, bantuan dari Kementerian Sosial RI, yang dipergunakan untuk mengakses Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan modul SLRT. Tahun 2020 ini ditargetkan 75 % desa/kelurahan di Kobar sudah memiliki Puskesos dan Fasilitator, sehingga jangkauan layanan kesejahteraan sosial lebih luas dan dengan mudah dapat diakses oleh masyarakat sampai ke pelosok pedesaan, dan kedepannya setiap Fasilitator juga akan difasilitasi dengan tablet/android yang akan dianggarkan dari APBD Kobar,” terang Yadi.

Sementara itu Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Sanitro mengungkapkan, SLRT memberikan 3 layanan rujukan, yaitu layanan bidang kesehatan, sosial dan pendidikan.

“Tiga layanan rujukan yang diberikan di SLRT yaitu, bidang kesehatan dengan kartu berwarna biru, terkait dengan rujukan untuk pembuatan BPJS pemerintah, mengaktifkan BPJS pemerintah, pengurusan dana kemitraan rumah sakit dan layanan lainnya yang terkait dengan kesehatan. Bidang sosial dengan kartu berwarna pink, untuk rujukan bantuan sosial pemulangan orang terlantar, eks napi, bantuan kebakaran dan layanan bantuan sosial lainnya, serta bidang pendidikan dengan kartu berwarna kuning, yang digunakan utk pembuatan SKTM pendidikan, surat pengantar Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan layanan lain terkait bidang pendidikan,” jelas Sanitro

“Sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan Februari 2020, SLRT telah memberikan layanan kepada masyarakat kurang mampu atau miskin sebanyak 887 orang, yang terbagi kategori rujukan bidang kesehatan sebanyak 634 orang, bidang sosial sebanyak 207 orang dan bidang pendidikan sebanyak 42 orang,” ujar Sanitro lebih lanjut.

“Persyaratan untuk mendapatkan layanan rujukan SLRT berbeda-beda, disesuaikan dengan kepentingannya, seperti layanan Pembuatan/pengaktifan BPJS Kesehatan, syaratnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Fotocopy (FC) Kartu Keluarga (KK), FC KTP/Kartu Identitas anak (KIA)/Akta anggota keluarga yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan stopmap warna bebas,” lanjut Sanitro.

Beberapa Pertimbangan dibentuknya SLRT menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu adalah:

bahwa saat ini program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu masih bersifat sektoral sehingga mengakibatkan penanganan fakir miskin kurang efektif dan efisien; bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu diperlukan sinergitas, peningkatan akses, dan integrasi layanan melalui sistem layanan dan rujukan terpadu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.