TAHAP PEMULANGAN PM (PURNA BINA) DAN TAHAP PENERIMAAN CALON PM (CPM)

TAHAP PEMULANGAN PM (PURNA BINA) DAN TAHAP PENERIMAAN CALON PM (CPM) KABUPATEN SERUYAN PADA UPT PSBL “PAMBELUM”

Sesuai dengan motto bahwa Panti Sosial Bina Laras Melayani, Keluarga Menyayangi, Masyarakat Menerima, maka PSBL “Pambelum” menyelenggarakan kesejahteraan sosial sebagai upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan. Dukungan pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah yaitu UPT PSBL “Pambelum” yaitu melaksanakan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas mental eks psikotik pada lingkup Provinsi Kalimantan Tengah. Penyandang disabilitas mental bekas psikotik adalah seseorang yang mengalami disabilitas mental atau gangguan jiwa (telah dirawat di rumah sakit jiwa dan direkomendasikan dalam kondisi tenang) yang oleh karenanya merupakan rintangan atau hambatan baginya untuk melakukan fungsi sosialnya (pemenuhan kebutuhan, pemecahan masalah dan kegiatan sehari-hari).

IMG-20200824-WA0012.jpg

Penyandang disabilitas mental sebagai bagian dari masyarakat Indonesia berhak mendapatkan pemenuhan hak-hak dasarnya dalam bidang kesejahteraan sosial. Melalui program pembangunan kesejahteraan sosial, diharapkan tidak seorangpun dari mereka tertinggal dan tidak terjangkau dalam proses pembangunan. UPT PSBL “Pambelum” sebagai salah satu UPT pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah memiliki tugas menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial dalam pemberian bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitative, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bimbingan lanjut bagi penyandang disabilitas mental bekas psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan, pemberian informasi dan rujukan. Rehabilitasi Sosial adalah kegiatan pelayanan sosial secara utuh dan terpadu melalui pendekatan fisik, mental, dan sosial agar penyandang disabilitas mental dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara optimal dalam hidup bermasyarakat. Program Rehabilitasi sosial yang telah dilaksanakan di PSBL “Pambelum” melalui 8 (delapan) tahapan/proses sejak pendekatan awal sampai dengan terminasi. Tujuan Rehabilitasi Sosial adalah untuk memulihkan kembali rasa harga diri, percaya diri, kesadaran serta tanggung jawab terhadap masa depan diri, keluarga maupun masyarakat atau lingkungan sosialnya, dan memulihkan kembali keamanan dan kemampuan agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. Salah satu faktor pendukung penyelenggaraan pelayanan terhadap gangguan mental bekas psikotik dari awal hingga akhir pemberian pelayanan sangat dibutuhkan kerjasama dengan instansi lain yang terkait sehingga seluruh proses dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan. Termasuk dukungan dari pihak luar panti seperti pihak Pemerintah Kabupaten, Kecamatan sampai dengan Kelurahan/Desa. Hal tersebut sebagai bentuk dukungan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Baru-baru dukungan pihak luar panti tergambar pada hari Senin, 24 Agustus 2020, UPT PSBL “Pambelum” menerima kunjungan dari beberapa Pejabat serta staf Dinas Sosial Kabupaten Seruyan yaitu Kabid Rehsos dan Kasi Rehsos, beserta Aparat Kecamatan dan Desa wilayah Kabupaten Seruyan yaitu Camat Seruyan Hilir Timur dan Kepala Desa Halimaung Jaya.

IMG-20200824-WA0017.jpg

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menjemput 3 (tiga) orang Purna Bina yang berasal dari Kabupaten Seruyan yang telah menyelesaikan pembinaan/bimbingan Program Rehabilitasi Sosial di PSBL “Pambelum” dan juga sekalian mengantarkan 1 (satu) orang Calon Penerima Manfaat (CPM) yang akan mengikuti pembinaan/bimbingan Program Rehabilitasi Sosial di PSBL “Pambelum”. Ketiga orang Purna Bina tersebut berasal dari Desa Pembuang Hulu Dua, Kecamatan Hanau dan Desa Kuala Pembuang Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Ketiganya telah menyelesaikan pembinaan/bimbingan di UPT PSBL “Pambelum” selama 6 – 12 bulan.

IMG-20200824-WA0021.jpg

Penerima Manfaat (PM) yang telah memenuhi semua Program Rehabilitasi Sosial dan dianggap layak kembali untuk ke keluarga yang dibuktikan dengan keberhasilan dilihat dari aspek-aspek sebagai berikut, yaitu

  1. Aspek fisik, yaitu kemampuan memelihara kesehatan diri atas inisiatif sendiri.
  2. Aspek mental psikologis, yaitu : stabilitas mental, stabilitas emosi, kemauan/inisiatif, tanggung jawab dan kedisiplinan.
  3. Aspek mental spiritual, yaitu kemampuan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya atas inisiatif sendiri.
  4. Aspek Sosial, yaitu kemampuan berkomunikasi, kemampuan menjalin relasi, yaitu dapat menjalin hubungan dengan orang lain, mengerti hak milik, yaitu kemampuan untuk mengerti hak milik sendiri dan milik orang lain, kerjasama dan mampu melakukan aktivitas kehidupan sehari-hari (ADL). e. Aspek penguasaan Keterampilan, yaitu dapat melakukan minimal satu jenis keterampilan, dapat melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas yang diberikan dan mempunyai inisiatif untuk bekerja sendiri.

IMG-20200824-WA0024.jpg

Dengan selesainya program rehabilitasi sosial yang dijalani oleh PM, maka keluarga dapat menerima kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat dapat menerima kehadiran penyandang disabilitas mental disekitar mereka serta memberikan kesempatan bagi para penyandang disabilitas untuk dapat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Pada hari itu juga dilakukan seleksi terhadap 1 (satu) orang CPM yang berasal dari Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, yang akan mengikuti pembinaan/bimbingan Program Rehabilitasi Sosial pada UPT PSBL “Pambelum”. Rangkaian Seleksi dan Penerimaan CPM dilakukan oleh Pekerja Sosial terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis.

Gambar Berkaitan