Deklarasi Kampanye Damai Pilgub Kalteng Tahun 2024
25-09-2024
Rapat Koordinasi Program Penanganan Fakir Miskin Tingkat Provinsi Tahun 2021
Kemiskinan merupakan permasalahan yang multidimensional, baik dari aspek penyebab, maupun dampaknya sehingga diperlukan langkah penanggulangan dari berbagai perspektif dengan melibatkan banyak pihak sesuai dengan kewenangannya. Untuk mewujudkan proses ini, pemerintah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan mengatur pembagian tugas pokok dan fungsi dalam penanggulangan kemiskinan mulai dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota. Hal ini setidaknya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota dalam berbagai bidang termasuk bidang social.
Dinas Sosial provinsi merupakan bagian stakeholder dalam penanggulangan kemiskinan dalam tingkat regional. Salah satu tugas pokoknya adalah mengsinergikan penanganan kemiskinan pada tingkat pusat dengan pihak kabupaten/kota sebagai pelaksana langsung program kemiskinan. Dengan posisi tersebut, maka dinas social provinsi harus mampu menciptakan kondisi agar komunikasi antara berbagai pihak tersebut dapat terlaksana dengan baik, sehingga program yang diluncurkan oleh pemerintah dapat dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten kota, serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat
Salah satu program pemerintah dalam upaya penanganan fakir miskin yaitu melalui pelaksanaan program sembako yang merupakan transformasi dari pemberian Bantuan Sosial Pangan Non Tunai ( BPNT ) pada tahun 2019 dengan penambahan nominal bantuan bagi KPM. Dengan adanya penambahan jumlah nominal diharapkan terdapat penambahan jenis bahan pangan untuk pemenuhan gizi masyarakat dan mengurangi angka stunting pada Masyarakat.
Program ini telah berjalan di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa permasalahan yang di temui lapangan sehingga diperlukan penanganan dan pengawasan secara berkesinambungan. Hal ini diperlukan agar solusi dan kebijakan yang ditempuh dalam mengatasi permasalahan tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mampu diterapkan di seluruh Kalimantan Tengah
Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Fakir Miskin Tingkat Provinsi Tahun 2021 ini merupakan upaya Dinas Sosial provinsi untuk menguatkan Program Sembako agar dapat terlaksana sesuai dengan tujuannya. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi media untuk menyamakan persepsi di antara para Pihak terkait di seluruh Kabupaten/Kota se - Kalimantan Tengah dalam mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas Pogram Sembako di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Tengah.
Kegiatan dilaksakanan dilaksanakan di Kota Palangka Raya selama 3 (tiga) hari tanggal 24 sd 26 Mei 2021 bertempat di Hotel Swisbel Danum Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut KM. 5, Palangka Raya.
Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Fakir Miskin Tingkat Provinsi Tahun 2021 adalah berasal dari :
Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Tim Koordinasi Bantuan Sosial Pangan (Program Sembako) Provinsi Kalimantan Tengah.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Prov. Kalteng.
Bank yang mewakili HIMBARA
Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Tahun 2021 di Kota Palangka Raya adalah meliputi :
Program Penanganan Fakir Miskin Wilayah II Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Melaksanakan Bantuan Sosial di Provinsi Kalimantan Tengah.
Sinkronisasi Perencanaan Penanganan Fakir Miskin antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kab/Kota
Peranan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pelaksanaan Program Penanganan Fakir Miskin di Provinsi Kalimantan Tengah.
Koordinasi Pelaksanaan Program Sembako dengan HIMBARA (BRI dan Mandiri).
Pemadanan Data Kependudukan untuk Menjamin Akuntabilitas Penyaluran Bantuan Sosial di Provinsi Kalteng.
Peserta Kegiatan Rapat Koordinasi Tingkat Provinsi Tahun 2021 ini berjumlah 76 (tujuh puluh enam) orang terdiri dari unsur :
Dinas Sosial Kabupaten yang membidangi Program Penanganan Fakir Miskin.
Bappeda Kab/Kota.
BRI Kab/Kota.
Bank Mandiri kab/Kota.
Dinas Dukcapil Kab/Kota.
Korda Kab/Kota.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan Rakor ini merupakan langkah penguatan Program Sembako di Kalimantan Tengah pada Tahun 2021. Meskipun program sudah berjalan, namun penyempurnaan pelaksanaan program harus terus dilaksanakan untuk menjaga agar program tersebut berjalan sesuai dengan tujuannya. Melalui forum ini, permasalahan yang ada dilapangan dibahas dalam diskusi yang melibatkan semua pihak yang terlibat, sehingga focus penanganannya lebih spesifik berdasarkan ruang lingkup masalah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi media untuk menguatkan koordinasi bagi para pelaksananya. Dengan pertemuan personal yang terjadi pada saat kegiatan, diharapkan mampu meningkatkan kedekatan secara emosional, sehingga ketika terjadi permasalahan maka sudah terjalin hubungan kerjasama yang kuat.
Hasil dari materi yang disampaikan nara sumber maupun diskusi yang dilaksanakan dari rakor ini, merupakan referensi kepada semua pihak dalam mengambil langkah pemecahan masalah. Dengan demikian, penanganan masalah yang ada di lapangan menjadi lebih cepat dan terarah sesuai aturan yang ada dan dapat berdampak positip dalam pelaksanaan program sembako. Diharapkan pihak Kabupaten/kota dapat menindaklanjuti kegiatan ini dengan cara mengadakan rapat lanjutan dengan pihak terkait sehingga informasi yang diperoleh dapat dipahami dan diimplementasikan oleh pelaksana program secara keseluruhan.