Kategori bidang-penanganan-fakir-miskin

PENDAMPINGAN PETUGAS PUSAT PADA KEGIATAN VERIVALI DI KABUPATEN KAPUAS DAN KATINGAN
29-06-2021 / 30-08-2022

a tahun 2021, Kalimantan Tengah ditunjuk oleh Kementerian Sosial melalui Direktorat Penanganan Fakir Miskin Wilayah II sebagai penerima Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni di 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kapuas dengan jumlah usulan masing masing 100 KK. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin bekerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten, melakukan verifikasi dan validasi data di 2 kabupaten tersebut.

Read More
Rapat Koordinasi Program Penanganan Fakir Miskin Tingkat Provinsi Tahun 2021
28-06-2021 / 30-08-2022

Kemiskinan merupakan permasalahan yang multidimensional, baik dari aspek penyebab, maupun dampaknya sehingga diperlukan langkah penanggulangan dari berbagai perspektif dengan melibatkan banyak pihak sesuai dengan kewenangannya. Untuk mewujudkan proses ini, pemerintah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan mengatur pembagian tugas pokok dan fungsi dalam penanggulangan kemiskinan mulai dari tingkat pusat sampai dengan kabupaten/kota. Hal ini setidaknya diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memuat tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota dalam berbagai bidang termasuk bidang social.

Read More