Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu. Peraturan Menteri Dalam Nendegri Nomor 54 Tahun 2010 pasal 89 tentang penyusunan Rancana Strategis SKPD yang mengamanatkan bahwa setiap SKPD harus menyusun Rencana Strategis. Rencana Strategis Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat mengintegrasikan antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, sehingga mampu menjawab tuntutan perkembangan yang terjadi baik skala lokal, nasional, dan global dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Renstra-dinsos-kalteng-2016-2021.pdf