Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Untuk SOP Silahkan cek pada lampiran.
1_SOP Penangana bencana.pdf SOP OT 2025.xlsxDokumen merupakan Standard Operational Procedure Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Tengah
SOP DINAS SOSIAL PROV.KALTENG.pdf